REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebagai saksi dalam kasus Century. Dalam pemeriksaan sebanyak dua kali ini, penyidik memperoleh informasi penting dari Sri Mulyani.
"Katanya penyidik mendapat informasi dan data penting dari Sri Mulyani," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Johan enggan menjelaskan dengan detail terkait hasil pemeriksaan terhadap Sri Mulyani yang dilakukan di kantor Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Washington DC, Amerika Serikat. Selain Sri Mulyani, tim penyidik KPK juga memeriksa Kepala Perwakilan Bank Indonesia di AS, Wimboh Santoso.
Saat ditanya apakah informasi baru itu terkait dengan keterlibatan Wakil Presiden Boediono yang saat bail out Bank Century, ia berkelit tidak diberikan informasi dari penyidik. Menurutnya hal itu terlalu substansial dan dapat mengganggu proses penyidikan.
Ia menjelaskan Boediono pernah diperiksa saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia menegaskan KPK akan memeriksa siapa pun yang dianggap mengetahui dalam suatu kasus korupsi yang ditangani KPK seperti UU KPK dan UU Tipikor. Namun begitu untuk Presiden atau Wakil Presiden, ia mengatakan harus juga melihat UU terkait kepresidenan.