Kamis 25 Apr 2013 00:15 WIB

Gagal Eksekusi Susno, Kejaksaan Diminta Tak Menyerah

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
 Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan (Komjak) menyayangkan terhentinya langkah tim jaksa gabungan dalam mengeksekusi Susno Duadji pada Rabu (24/4).  Komjak menilai, kejaksaan memiliki kewajiban yang seratus persen harus dilaksanakan, yakni eksekusi pada terpidana.

 

Menurut Komjak, putusan pengadilan menjadi senjata terpenting bagi kejaksaan untuk mengeksekusi semua terpidana termasuk Susno. Namun dengan gagalnya eksekusi hari ini, Komjak meminta kejaksaan jangan menyerah. “Dari sisi (kasus Susno) hukum memang layak eksekusi, kejaksaan wajib melakukannya,” ujar anggota Komjak, Kaspudin Noor, saat dihubungi, Rabu (24/4).

 

Kaspudin mengatakan, bila seorang terpidana melakukan perlawanan maka ada baiknya kejaksaan berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat. Sehingga eksekusi dapat berjalan lancar. “Tapi ya sudah. Pesan kami, terpidana (Susno) harusnya taat hukum,” kata dia.

 

Seperti diketahui, Rabu (24/4) tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Kejari Bandung, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung belum berhasil mengeksekusi Susno. Padahal, mereka sudah amat dekat dengan terpidana kasus penanganan perkara perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu.

 

Belum sukses lobi yang dilakukan kepada Susno di kediamannya di kawasan Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat, mantan Kabareskrim Polri itu malah dibawa oleh kepolisian. Kini, Susno berada di bawah perlindungan Polda Jabar terkait permintaan atas kapasitasnya sebagai warga Negara yang meminta sebuah perlindungan dari kepolisian.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement