Rabu 17 Apr 2013 16:41 WIB

Ini Alasan Adnan Buyung Nasution Bela Anas

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Adnan Buyung Nasution
Adnan Buyung Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior Adnan Buyung Nasution masuk dalam tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Buyung akan menjadi ketua tim pengacara hukum Anas selama menjalani proses hukum di KPK. 

"Kami ingin proses hukum kasus gratifikasi Hambalang menjadi momentum bersih-bersih praktik korupsi," kata Pia Akbar Nasution dari Adnan Buyung Nasution Partners Law Firm kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (17/4).

Pia menyatakan Buyung ingin proses hukum kasus Hambalang berjalan adil tanpa rekayasa dan sesuai koridor hukum. Namun tetap menghormati segala hak tersangka. Bergabungnya Buyung diharapkan bisa menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus korupsi lain di Indonesia.

Selama ini pemberitaan mengenai kasus Anas di media massa dianggap tak berimbang. Pia mengatakan, sejak kasus Wisma Atlet merebak hingga bocornya draft sprindik, Anas selalu berada dalam posisi tersudutkan oleh peradilan opini.

Bergabungnya Buyung dalam tim kuasa Anas dipandang bukan bentuk perlawanan terhadap KPK. Pia menyatakan, siap bekerja sama dengan KPK dan semua pihak yang menginginkan proses peradilan di Indonesia berjalan jujur dan bersih. "Dengan begitu status hukum Anas sebagai tersangka tidak terkatung-katung dan segera memperoleh kepastian hukum," kata Pia.

Bergabungnya Buyung tidak menggeser tim kuasa hukum yang telah dimiliki Anas. Buyung akan bekerja sama dengan tim kuasa hukum Anas yang lama. Yaitu, Firman Wijaya, Tina Haryaning, Asmar Oemar Saleh, Carrel Ticualu, Patra M Zen, Handika Honggowongso, dan Abdul Hadi Lubis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement