Rabu 10 Apr 2013 23:15 WIB

Diduga Memeras Wajib Pajak, Pegawai Pajak Ditahan di Rutan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Penyidik Pajak golongan 4A/B Pargono Riyadi (PR) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK
Foto: Antara
Penyidik Pajak golongan 4A/B Pargono Riyadi (PR) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Penyidik PNS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Pargono Riyadi sebagai tersangka pemerasan. KPK langsung menahan Pargono di Rutan KPK.

"Tersangka Pargono Riyadi ditahan di Rutan KPK sejak hari ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (10/4).

Johan Budi menambahkan penahanan terhadap tersangka Pargono dilakukan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan kasus pemerasan terhadap wajib pajak yang juga pengusaha otomotif, Asep Hendro.

Pargono Riyadi sendiri menjadi tersangka dengan dijerat pasal pemerasan yaitu pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 421 KUHP. Sedangka empat orang lainnya yang ditangkap, salah satunya Asep Hendro dilepaskan KPK karena dianggap tidak bersalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement