REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Penyidik PNS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Pargono Riyadi sebagai tersangka pemerasan. KPK langsung menahan Pargono di Rutan KPK.
"Tersangka Pargono Riyadi ditahan di Rutan KPK sejak hari ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (10/4).
Johan Budi menambahkan penahanan terhadap tersangka Pargono dilakukan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan kasus pemerasan terhadap wajib pajak yang juga pengusaha otomotif, Asep Hendro.
Pargono Riyadi sendiri menjadi tersangka dengan dijerat pasal pemerasan yaitu pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 421 KUHP. Sedangka empat orang lainnya yang ditangkap, salah satunya Asep Hendro dilepaskan KPK karena dianggap tidak bersalah.