REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai direktorat jendral (ditjen) pajak ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (9/3) sore ini.
Pargono Riyadi, pegawai pajak tersebut ditangkap tangan saat bertransaksi dengan perantara seorang wajib pajak. PR yang bertugas di kantor ditjen pajak, Jl Gatot Subroto, Jakarta itu ternyata menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"PR adalah pegawai direktorat jendral pajak di Jakarta,"ujar juru bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, malam ini.
Tim penyidik menemukan uang pecahan Rp 100 ribu di dalam tas plastik. Uang yang diduga bernilai ratusan juta rupiah itu masih dihitung di KPK untuk menentukan nominal pastinya.
"Diduga pemberian itu terkait dengan upaya pengurusan pajak pribadi,"ujar Johan. Dia pun mengaku, penyidik masih mengembangkan lebih jauh apakah praktik ini termasuk suap atau pemerasan.