REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meskipun demikian, Fuad enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait penangkapan tersebut. "Sabar saja, nanti kan ada berita resmi dari KPK," tutur Fuad kepada Republika melalui pesan singkatnya, Selasa (9/4) malam.
Fuad pun mengaku mengapresiasi keberhasilan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut. Alasannya, OTT memiliki tingkat kesulitan yang tinggi. Hal ini menunjukkan KPK sangat terampil sehingga mampu menahan kedua belah pihak yaitu petugas pajak dan wajib pajaknya.
Ia menambahkan penangkapan in juga layak diapresiasi karena efek jeranya sangat efektif. Khususnya untuk mengurangi kegiatan penyuapan petugas pajak oleh wajib pajak.
Terkait sanksi bagi petugas tersebut apabila terbukti bersalah, Fuad memastikan pemecatan secara tidak hormat akan dilayangkan kepada yang bersangkutan. Proses hukum yang dijalankan oleh KPK juga dapat memprosesnya ke pengadilan untuk kemudian dipidana.