REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dukungan sekelompok masyarakat kepada prajurit Kopassus agar terlibat pemberantasan preman dikoreksi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Deputi VI Kemenko Polhukam Marsekal Muda Agus Ruchyan Barnas mengatakan sudah menjadi tugas dan wewenang Polri untuk mengatasi gejala premanisme di masyarakat.
Menurut Agus. dalam hal penegakan hukum di masyarakat, tentu peran Polri harus ditonjolkan selaku pemegang kendali keamanan. "Sebetulnya, bukan berharap untuk TNI memberantas preman, tetapi harapan itu ditujukan kepada Polri," kata dia di Jakarta, Senin (8/4).
Agus mengingatkan premanisme harus dilawan dengan penegakan hukum yang tegas agar tidak ada lagi keresahan di masyarakat. Sebab itu, kalau ditemukan aksi premanisme dibekingi aparat, tentu harus ada hukuman setimpal. Doktrin prajurit melarang setiap aparat untuk bertindak melanggar hukum, dan wajib mengabdi kepada negara.
Ditegaskan Agus, jika atasan sudah memberi teguran dan tidak diindahkan, aparat yang terlibat melindungi aksi preman bisa ditindak tegas. "Kalau sudah melanggar aturan yang berlaku pada aparat (maka) dapat diproses secara hukum," ancam dia.