Senin 17 Oct 2022 18:39 WIB

Satreskrim Polrestabes Palembang Amankan 20 Preman Pungli

Puluhan preman diamankan dalam operasi yang dilakukan di pasar dan pertokoan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Razia preman (ilustrasi). Puluhan preman diamankan dalam operasi yang dilakukan di pasar dan pertokoan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Razia preman (ilustrasi). Puluhan preman diamankan dalam operasi yang dilakukan di pasar dan pertokoan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan 20 preman yang dikeluhkan masyarakat di Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu yang sering melakukan pungutan liar (pungli).

"Puluhan preman itu diamankan dalam operasi yang dilakukan di sejumlah pasar dan kawasan pertokoan di wilayah Seberang Ulu dan Seberang Ilir," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di Palembang, Senin (17/10/2022).

Baca Juga

Menurut dia, pihaknya menurunkan dua tim melakukan penyisiran preman di sejumlah kawasan untuk memberantas aksi premanisme dan pungutan liar. Operasi pemberantasan premanisme dan pungli tidak hanya digelar pada Oktober 2022 tetapi akan terus dilakukan secara intensif beberapa waktu ke depan.

Melalui operasi kepolisian itu diharapkan dapat menutup celah aksi premanisme dan kejahatan lainnya serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. "Kegiatan operasi premanisme dan pungli ini akan terus dilakukan ke depannya hingga masyarakat Kota Palembang merasa aman dan nyaman saat beraktivitas tanpa ada gangguan lagi dari preman dan pelaku kejahatan lainnya," ujarnya.

Selain melakukan operasi kepolisian, pihaknya mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika melihat aksi premanisme dan kejahatan lainnya di sejumlah pusat keramaian dan tempat lainnya. "Melalui penegakan hukum secara tegas dan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan tidak ada celah sedikitpun untuk melakukan aksi premanisme dan kejahatan lainnya," kata Kapolrestabes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement