Rabu 20 Jul 2022 07:58 WIB

Polisi Tangkap 10 Preman yang Duduki Paksa Rumah Purnawirawan Polri

Para preman tersebut mendapatkan bayaran Rp 300 ribu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 preman pelaku pendudukan paksa kediaman Irjen Pol Bambang Daroendrijo di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan. Para preman tersebut mendapatkan bayaran Rp 300 ribu dari pemberi kuasa.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol M Hari Agung Julianto menyebut ke-10 preman yang telah ditangkap dan diamankan berinisial YS (53), IAE alias LGI (44), CM alias Tian (41), TP alias Tomi (46), TAM (24), NNO (25), MGL (27), ASL (26), MR (21), J (52). PelakuYS melakukan penyekapan dan pendudukan paksa rumah tersebut sejak 24 Juni 2022 hingga 8 Juli 2022, lalu mengusir penghuni. 

Baca Juga

“Tersangka YS mengajak teman-temannya yang lain berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut. Kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS,” ujar Agung, Selasa (19/7). 

Menurut Agung, peristiwa pendudukan paksa ini bermula saat Irjen Purn. Bambang Daroendrijo, memerlukan uang untuk membayar hutang yang telah jatuh tempo. Bambang Daroendrijo yang telah meninggal pada tanggal 25 Januari 2022 lalu. Bambang yang saat itu kondisinya sedang linglung diajak untuk tanda tangan pengakuan hutang senilai Rp 5,4 miliar dengan RS dengan jangka waktu pembayaran selama 6 bulan.

"(Dalam perjanjian) harus dikembalikan sebesar Rp 6,5 miliar dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) seluas 800 meter persegi atas nama saudara Bambang," kata Agung.

Saat jatuh tempo, Bambang tidak dapat mengembalikan sehingga melakukan jual beli dan balik nama SHM tersebut. Namun, yang terjadi tidak sesuai kesepakatan dan berakhir dengan pendudukan rumah tersebut. Sehingga tersangk YS pun melakukan pendudukan paksa rumah dengan mengajak sembilan orang. 

Dalam pendudukan paksa itu, mereka juga melakukan penyekapan, orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam. “Selanjutnya Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” terang Agung. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement