REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Danjen Kopassus, Sutiyoso mengatakan, sesuai UU nomor 37/1997 prajurit Kopassus yang mengaku sebagai pelaku penembakan, harus diadili melalui peradilan militer.
Karena, sudah ada komitmen untuk melaksanaan pengadilan militer secara terbuka. Namun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding mengakui ada kekhawatiran dari beberapa pihak, jika peradilan tersangka kasus penembakan di Lapas Cebongan dilakukan di pengadilan militer, tidak akan berjalan adil dan transparan.
Tetapi, jika komitmen untuk melaksanakannya secara terbuka harus disambut baik. "Karena kalau memang benar-benar dilakukan sesuai prosedur, hukumannya sangat dan amat berat," sebutnya dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4).