Selasa 28 Nov 2017 07:24 WIB

Dukcapil Sleman Lakukan Perekaman E-KTP di Lapas Cebongan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Hazliansyah
Petugas melakukan perekaman iris mata warga saat pembuatan KTP elektronik (E-KTP) (ilustrasi)
Foto: Musiron/Republika
Petugas melakukan perekaman iris mata warga saat pembuatan KTP elektronik (E-KTP) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman melakukan perekaman e-KTP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan. Perekaman e-KTP yang dilakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman itu merupakan program kerjasama dengan Lapas Cebongan.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Jazim Sumirat menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan kepemilikan kependudukan. Langkah ini sekaligus jadi komitmen Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman melaksanakan perekaman e-KTP kepada seluruh elemen masyarakat.

Ia menekankan, ini langkah awal yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar ke depannya terdata di Capil.

"Kita menyisir di semua lini baik e-KTP di sekolah, difabel, termasuk warga binaan lapas ini. Hal ini merupakan satu-satunya perekaman e-KTP yang dilakukan dalam lapas di DIY," kata Ade, Senin (27/11).

Lebih lanjut, ia mengatakan, data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman belum memenuhi target 100 persen. Sebagai solusinya, Ade berkomitmen untuk melakukan perekaman e-KTP di mana pun dan kapan pun agar bisa dilakukan.

"Untuk mencapai 100 persen, tentunya kita harus terus melakukan perekaman setiap saat, karena begitu selesai rekam, ada wajib e-KTP baru yang muncul. Sehingga perekaman statusnya itu kita lakukan perekaman setiap saat secara kondusif," ujar Ade.

Sementara, Kalapas Cebongan, Turyanto menuturkan, ada sebanyak tujuh orang warga binaan di Lapas Cebongan yang belum melakukan perekaman e-KTP. Ia mengatakan sedang mengupayakan proses perekaman untuk ketujuh warga itu, mengingat perekaman e-KTP merupakan hak mereka.

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, administrasi dokumen yang baik juga walaupun mereka warga binaan yang berada di lapas, perlu data yang baik, dokumen yang baik dan yang berlaku," kata Turyanto.

Saat ini, wajib e-KTP di Kabupaten Sleman berjumlah 791.430. Sedangkan, jumlah perekaman e-KTP yang telah dilakukan Capil sebanyak 773.097 atau sekitar 97,68 persen, sehingga masih ada yang belum mengikuti perekaman e-KTP sebanyak 18,333 atau sekitar 2,3 persen.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman sendiri telah menerima distribusi blanko e-KTP Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dari April-Oktober 2017 sebanyak 46.000 keping. Sedangkan, cetak e-KTP sampai 24 November 2017 sebanyak 45.597 keping.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement