Jumat 22 Nov 2013 18:06 WIB

Kontras Kecam Penyerangan Mapolres Karawang

Kantor Mapolres OKU dibakar oknum tentara
Foto: ist
Kantor Mapolres OKU dibakar oknum tentara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam peristiwa penyerangan ke Mapolres Karawang, Jawa Barat, yang dilakukan oleh anggota infanteri 305 Kostrad pada Selasa (19/11).

"Kontras mendesak TNI untuk melakukan evaluasi keberadaan komando-komando teritorial yang tidak sedikit memberikan dampak terjadi kekerasan selama ini serta mengevaluasi pengawasan prajurit yang menjadi tanggung jawab seorang komandan kesatuan," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (22/11).

Berdasarkan catatan Kontras, pada tahun 2013 terdapat dua perisiwa besar serupa yang terjadi di Karawang, yakni adanya pergerakan anggota secara bersama-sama di luar aturan hukum dan melakukan tindak pidana. Peristiwa itu adalah penyerangan Ogan Komering Ulu (OKU) dan pembunuhan di Lapas Cebongan.

Kontras berpendapat peristiwa itu setidaknya dapat dilihat dari sejumlah aspek. "Kontras melihat dengan hadirnya komando-komando teritorial ditengah masyarakat tidak sedikit memberikan dampak pada peristiwa kekerasan atau penyerbuan yang selama ini dilakukan oleh anggota TNI dan ditambah dengan ketidakmampuan komandan teritorial dalam mengawasi prajurit," kata Haris.

Setali tiga uang, menurut dia, tindakan Brimob memukul anggota TNI bisa dikatakan berasal dari sifat arogansi yang selama ini kerap ditujukan kepada masyarakat dan selalu dibiarkan tanpa adanya proses hukum. Ia juga menyoroti aspek penanganan kasus yaitu baik TNI maupun Polri dinilai gagal dalam melakukan evaluasi terhadap peristiwa-peristiwa kekerasan yang melibatkan anggotanya.

"TNI dan Polri harus menyadari bahwa penegakan hukum terhadap prajurit dan pencegahan terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana adalah dua hal yang berbeda namun harus bersinergi," ujarnya.

Karena itu, Kontras juga mendesak kepada TNI dan Polri untuk mengevaluasi efektivitas pola penghukuman kepada anggota yang melakukan tindak pidana serta evaluasi terhadap pola pencegahan atas terjadinya pelanggaran hukum oleh anggota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement