Ahad 17 Aug 2014 19:31 WIB

14 Narapidana Bebas, Lapas Cebongan Tetap Kepenuhan

Rep: Nur Aini/ Red: Maman Sudiaman
Suanasa di Lapas Cebongan
Foto: Antara
Suanasa di Lapas Cebongan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sebanyak 306 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Sleman menerima remisi pada hari peringatan Kemerdekaan RI, Ahad (17/8). Dari jumlah tersebut, 14 orang menerima remisi pengurangan masa pidana seluruhnya atau bebas. Meski puluhan narapidana sudah bebas, Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan tetap kelebihan kapasitas penghuni (over capacity).

Pemberian remisi dilakukan di Lapas Kelas II B, Cebongan Sleman oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo. Jumlah narapidana yang mendapat remisi di Lapas Kelas II B Sleman sebanyak 158 orang. Dari jumlah itu, 147 orang mendapat remisi pengurangan masa pidana dari satu hingga empat bulan. Sementara, sebanyak 11 narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi bervariasi 1-3 bulan.

Remisi juga diberikan untuk 148 narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Sleman, Yogyakarta. Dari jumlah itu, 145 orang menerima remisi pengurangan masa pidana bervariasi 1-4 bulan. Di lapas narkotika, sebanyak tiga orang langsung bebas setelah mendapat remisi 1-2 bulan.

Kepala Lapas Kelas II B Sleman, Supriyanto mengungkapkan remisi diberikan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti aturan di lapas. Mereka diharapkan tetap berkelakuan baik selama di lapas dan setelah bebas tidak melanggar aturan kembali. "Setelah bebas diharapkan mereka tidak melanggar aturan negara sehingga tidak kembali lagi ke lapas," ujarnya seusai pemberian remisi, Ahad (17/8).

Supriyanto menerangkan Lapas Kelas II B Sleman dihuni sebanyak 268 orang. Mereka terdiri dari tahanan sebanyak 92 orang dan narapidana 176 orang. Jumlah penghuni tersebut melebihi kapasitas hunian lapas yang hanya 163 orang. "Memang over capacity, tetapi penghuni masih bisa tidur," ungkapnya.

Penanganan kelebihan penghuni dilakukan lapas dengan program reintegrasi. Sejumlah narapidana mendapat cuti bersyarat untuk kembali ke masyarakat. "Setiap bulan ada sekitar 20 orang yang dapat cuti," ujar Supriyanto.

Dia mengakui kelebihan penghuni membuat kendala dalam penanganan ruang. Penghuni lapas harus berdesakan saat tidur. "Memang harus berdesakan karena seharusnya untuk tiga orang diisi 9-11 orang," ungkapnya.

Kelebihan kapasitas lapas, kata Surpriyanto juga ditangani dengan pemindahan narapidana ke lapas terdekat, Lapas Wirogunan. Narapidana yang dipindah ke Lapas Wirogunan memiliki masa tahanan di atas 10 tahun. "Di Wirogunan masih cukup," ujarnya.

Pemindahan narapidana yang terbaru dilakukan terhadap empat orang narapidana ke Lapas Wirogunan. Namun, meski ada pemindahan narapidana, penghuni Lapas Kelas II B tetap kelebihan kapasitas. Hal ini karena tahanan di Lapas Cebongan cukup banyak. 

Untuk Lapas Narkotika Kelas II A yang ada di Kabupaten Sleman tidak mengalami kelebihan penghuni. Kapasitas lapas mencapai 474 orang, sedangkan penghuni hanya 201 orang. Dari jumlah penghuni itu, 176 orang merupakan narapidana dan 25 orang berstatus tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement