REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Mantan Wali Kota Salatiga, John Manopo dituntut hukuman pidana tujuh tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.
Terdakwa kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga --tahun anggaran 2008 ini-- juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis (21/3).
Dalam sidang lanjutan perkara korupsi ini, John Manopo dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
Majelis hakim yang dipimpin John Manopo melakukan penunjukan langsung terhadap PT Kuntjup, yang ternyata bukanlah kontraktor peserta tender, dengan tawaran harga terendah dalam pengerjaan proyek JLS.
"Sehingga tindakan terdakwa ini dianggap bersalah, setelah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 12 miliar lebih," kata jaksa Teguh Supriyono.
Atas perbuatan tersebut, lanjutnya, John Manopo dianggap melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tuntutan JPU ini, terdakwa bersama kuasa hukumnya berencana mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan, yang diagendakan pada Kamis (28/3) mendatang.
John Manopo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi JLS oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada 28 Mei 2012.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah telah terjadi penyimpangan pada proyek JLS paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer.
Kasus korupsi JLS ini juga telah menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Saryono serta istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih masing- masing dengan empat tahun serta lima tahun.