Senin 02 Jul 2018 12:40 WIB

'Percepat Pemerataan Kualitas Guru agar Zonasi Suskes'

Aturan zonasi mudah dipahami secara filosofis tapi sulit diterapkan dengan optimal.

Panitia pelaksana melayani antrean wali murid saat pendaftaran PPDB Online di SMKN 1, Jakarta, Selasa (26/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Panitia pelaksana melayani antrean wali murid saat pendaftaran PPDB Online di SMKN 1, Jakarta, Selasa (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta agar pemerintah pusat dan daerah mempercepat pemerataan kualitas guru dan sarana prasana lembaga pendidikan di berbagai daerah di Indonesia. Dengan begitu, dia yakin penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui sistem zonasi bisa sukses.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa mengatakan, orang tua pasti ingin anaknya belajar di sekolah yang terbaik. Oleh karena itu, agar semua fasilitas pendidikan merata, kualitas guru juga harus sama.

"Supaya pendidikannya juga sesuai standar, sehingga orangtua juga mau menyekolahkan anaknya di sekolah yang sesuai zona," ungkap Ledia ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (2/7).

Dia menegaskan, pemerataan guru dan sarana prasana pendidikan mesti jadi fokus utama pemerintah saat ini. Jika tidak, maka tujuan dari sistem zonasi menghilangkan kastanisasi di lembaga pendidikan sulit tercapai.

Menurut Ledia, secara filosofis aturan zonasi memang mudah untuk dipahami. Namun secara teknis, sistem zonasi belum diterapkan dengan optimal.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peraturan teranyar mengenai PPDB. Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB menyebutkan zonasi menjadi salah satu unsur utama menerima peserta didik baru mulai jenjang sekolah dasar hingga menengah. 

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, permendikbud itu mengamanatkan bahwa nilai Ujian Nasional (UN) bukan menjadi kriteria utama dalam PPDB. Kriteria utama adalah jarak yang sesuai dengan sistem zonasi.

Hamid mengatakan sekolah milik pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada zona terdekat. Permendikbud menyebutkan kuota peserta pada zona terdekat ini minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 

Kuota sisanya diberikan untuk dua kategori lainnya. Yaitu, lima persen untuk siswa yang masuk melalui jalur prestasi dan lima persen untuk siswa pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement