Rabu 02 Dec 2015 18:15 WIB

Mandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Rep: C93/ Red: Ilham
Komedian Betawi yang juga Direktur PT. Viandra Production Mandra Naih, menyimak pembacaan dakwaan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komedian Betawi yang juga Direktur PT. Viandra Production Mandra Naih, menyimak pembacaan dakwaan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang tuntutan terhadap Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih, Rabu (2/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryo Wicaksono menuntut hukuman penjara 1,6 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta atau dibayar dengan enam bulan kurungan," kata Aryo.

Aryo meyakini, Mandra telah melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Mandra terbukti bersalah," kata Aryo.

Kasus yang membelit pria yang terkenal sejak bermain film 'Si Doel Anak Sekolahan' itu muncul saat Satuan Pengawas Intern TVRI melakukan audit khusus program siap siar TVRI tahun 2012. Dalam audit tersebut ditemukan dugaan penyimpangan dalam lelang 15 paket proyek program siar di TVRI.

Penyimpangan tersebut berupa penunjukkan langsung tender yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 40 miliar. Program tersebut dimenangi tujuh rumah produksi yang salah satunya milik PT Viandra Production yang tak lain adalah milik Mandra.

Setelah mendengarkan sidang tuntutan, Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang menilai tuntutan tersebut kontradiksi. Sebab, pasal yang dituntut adalah Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang isinya perbuatan memperkaya diri dan/atau orang lain atau suatu badan (korporasi) yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum.

"Tapi tadi dinyatakan bahwa saudara Mandra ini tidak ada ditemukan kerugian negara sesuai dengan hasil audit dari BPKP. Dengan demikian, sebetulnya tidak ada alasan menyatakan Mandra ini harus diminta pertanggungjawaban karena tidak merugikan negara," kata Juniver.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement