Senin 18 Mar 2013 14:03 WIB

MK: Tuduhan Pengacara Rieke-Teten Gaya Lama

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengingatkan tim kuasa hukum Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki yang sedang mengajukan gugatan ke MK. Khususnya, mengenai administrasi soal gugatan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar pun meminta agar pihak penggugat bisa membuktikan pernyataan adanya ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat pada Pemilukada. 

Terkait tudingan terjadi kampanye hitam besar-besar yang diucapkan kuasa hukum pasangan Paten, Arteria Dahlan, Akil menyebut tuduhan itu tidak konkret.

“Tudingan black campaign itu gaya lama. Dalil itu mudah, tapi pembuktiannya yang susah,” kata Akil di gedung MK, Jakarta, Senin (18/3).

Pasangan Paten menggugat hasil Pemilukada Jabar yang memenangkan pasangan Aher-Deddy yang diusung PKS dengan raihan 6,5 juta suara. Sementara, Rieke-Teten yang diusung PDI Perjuangan mendapat 5,7 juta suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement