REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerja tim pemburu aset Bank Century di luar negeri dianggap belum maksimal. Ini terjadi karena belum ada kerja sama yang baik antara pihak-pihak yang tergabung dalam tim pemburu aset.
"Saya sampaikan agar koordinasi Menkumham dan Menkopolhukam terus dilakukan," kata Menkeu Agus Martowardoyo di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Agus menyatakan semua pihak yang tergabung dalam tim pemburu aset Bank Century di luar negeri mesti bekerja fokus. Karena pengembalian aset Bank tersebut menjadi milik negara tidak mudah.
"Idealnya upaya menagih ratusan juta dolar uang negara juga harus dilakukan semua pihak," cetus dia.
Tak hanya itu, tim pemburu aset Bank Century di luar negeri pun perlu meningkatkan koordinasi dengan para duta besar Indonesia. Bagi Agus duta besar merupakan ujung tombak upaya pengembalian aset Bank Century. "Saya sambut baik kerja sama dengan kedubes Swiss," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tim pemburu aset juga terus melakukan kerja sama dengan otoritas terkait di Swiss.
Hingga saat ini, sejumlah aset Bank Century di Swiss dan Hongkong berada dalam status dibekukan. Aset-aset itu belum bisa disita pemerintah Indonesia.
Atas situasi ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perpres Nomor 9/2012. Isinya menugaskan Menkeu, Menkumhamm, Mensesneg, dan Jaksa Agung agar mengupayakan pengembalian aset Bank Century di luar negeri.
Di Hongkong aset Bank Century ditaksir senilai Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai dan surat-surat berharga senilai Rp 3,5 triliun. Aset itu tersimpan di sejumlah bank. Seperti Standard Chartered Bank dan di Ing Bank Arlington Assets Investment.
Sedangkan di Swiss aset Bank Century ditaksir mencapai 155 juta dolar AS. Aset-aset tersebut tersimpan di Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss. atas nama mantan Komisaris Utama Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.