REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten menjalankan Pasal 57 Undang-Undang Pemilu tahun 2012 tentang syarat penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU.
"Secara prinsip aturan harus ditaati semua pihak," kata Hidayat kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3).
Hidayat menyatakan konsistensi KPU penting agar tidak terjadi kontroversi dan deligitimasi atas hasil pemilu. Sejauh ini Hidayat menilai KPU masih berada pada jalur yang tepat. "KPU juga pasti tidak mau macam-macam," ujarnya.
Atas sejumlah komentar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin yang terkesan mengintervensi KPU berharap Amir bisa memilah kewenangannya sebagai Menkum HAM dan elite Partai Demokrat.
"Bagi kami itu yang terbaik agar nanti tidak ada komplain. Semua orang tau masalah Demokrat seperti apa," katanya.