REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Pemerintah tengah menyiapkan negosiator untuk beradu argumen kembali dengan delegasi Amerika Serikat (AS). Persiapan ini guna menghadapi konsultasi lanjutan dengan AS mengenai kebijakan impor hortikultura dan daging yang digugat negara tersebut.
"Kalau kita tidak bisa menyakinkan mereka, pemerintah bisa dituntut," ujar Menteri Pertanian Suswono di Jakarta, Selasa (5/3).
Suswono merasa tidak menyalahi aturan yang ditetapkan organisasi perdagangan dunia (WTO). Karena pemerintah tetap harus menyaring komitmen internasional, meski pun terdaftar sebagai anggota organisasi.
Termasuk mengenai kemananan pangan. "Harus disikapi dengan profesional, kalau tidak, nanti jadi mengada-ada," ujarnya.
Konsultasi awal telah dilakukan oleh kedua negara di Jenewa, Swiss, bulan lalu. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dirjen Kerja Sama Perdagangan Indonesia Kemendag Iman Pambagyo.
Dalam konsultasi tesebut, delegasi Indonesia menjelaskan alasan terkait kebijakan yang tercantum dalam Permentan Nomor 60/2012 mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
AS dikatakan akan mempelajari kembali alasan yang dikemukakan pihak tergugat. Indonesia berharap persoalan ini selesai di forum konsultasi tanpa berlanjut ke badan sengketa WTO.