Ahad 03 Mar 2013 12:30 WIB

PKL di Ibu Kota Wajib Punya KTP Jakarta

Rep: Ilhamy Rizqi/ Red: Hafidz Muftisany
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengunjungi area pedagang kaki lima (PKL) usai peresmian penataan PKL di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (28/2).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengunjungi area pedagang kaki lima (PKL) usai peresmian penataan PKL di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, TAMBORA—Setelah peresmian penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Kamis (28/2) lalu, pendataan PKL di DKI Jakarta akan semakin diperkencang. Salah satu bentuk penataan ini adalah mengharuskan PKL memiliki KTP DKI Jakarta.

Di wilayah Jakarta Barat (Jakbar), wilayah yang baru mulai ditata adalah di kawasan Kota Tua Tambora. Kawasan wisata ini diutamakan untuk ditata karena berfungsi sebagai penarik wisatawan. “Sebagai contoh wilayah lain nantinya, disini tempat wisata jadi harus dimaksimalkan,” kata M.Adiah, Kasudin UMKN dan perdagangan Jakarta Barat.

Pemkot Jakbar sendiri memiliki rencana untuk mempercantik kawasan di sekitar museum Fatahillah tersebut. “Busway menuju kesana juga sudah ditambah, transportasi gampang, nanti urusan para pedagang biar kami yang kerjakan,” jelas Adiah.

Wacana untuk mengharuskan setiap PKL memiliki KTP Jakarta tak lain sebagai strategi untuk pengurangan penduduk di ibukota. “Coba saja kalau kita tanya ke para pedagang itu asalnya dari mana, jarang yang orang Jakarta asli, kebanyakan pendatang,” ujar Adiah.

Karena itu, sebagai cara untuk penertiban penduduk, sekaligus penertiban PKL, gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mewajibkan syarat tersebut. “Mudah-mudahan setelah ditata, tidak ada lagi yang membawa sanak saudaranya dari kampung untuk jualan,” kata Jokowi pada saat acara peresmian penataan PKL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement