Jumat 01 Mar 2013 18:56 WIB

KPK: Modus Dirop Adhi Karya Sebagai Kontraktor Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
 Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikerumuni wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikerumuni wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Teuku disematkan status tersangka karena diketahui sebagai pihak kontraktor dalam pembangunan proyek Hambalang.

"Jadi kalau dilihat dari pasal yang disangkakan, yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dalam kaitan dengan kerugian negara, proses penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri dan korporasi. Modusnya sebagai pihak kontraktor dalam kaitannya pembangunan Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/3).

Johan mengatakan peran Teuku dalam kasus tersebut yakni melakukan penyalagunaan wewenang atau memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara. Namun, ia membantah jika Teuku terkait dengan pasal suap menyuap.

Menyoal Adhi Karya, Johan menjelaskan sebagai pihak kontraktor yang membangun proyek Hambalang dan bagian dari konsorsium. 

Usai penetapan Teuku sebagai tersangka baru, lanjut Johan, KPK akan melakukan //asset tracking// dan permintaan Laporan Hasil Analisis ke Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) apakah ada transaksi mencurigakan di rekening-rekening milik Teuku.

Johan mengaku penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus Hambalang untuk mencari pihak-pihak yang terlibat lainnya. 

"Kami masih melakukan pengembangan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembangunan Hambalang tentu dasarnya adalah apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup hingga bisa disimpulkan terlibat di dalam kasus Hambalang," paparnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement