Senin 20 Feb 2017 04:12 WIB

KPK Bidik Tersangka Baru Setelah Choel di Kasus Hambalang

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menunjukan ruang tahanan KPK, Jakarta, Ahad (19/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menunjukan ruang tahanan KPK, Jakarta, Ahad (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru di kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Setelah Andi Zulkarnain Malarangeng alias Choel Malarangeng, lembaga antikorupsi ini mengisyaratkan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya mungkin tidak berhenti di dia (Choel), masih ada beberapa hal lagi yang bisa didalami,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Ahad (19/2).

Saut mengatakan, KPK akan terus memintai keterangan beberapa pihak untuk membuka kasus Hambalang. Dia berharap, Choel akan terbuka dalam perkara yang menjeratnya. KPK, kata dia, akan mempertimbangkan untuk memberi predikat justice collaborator (JC).

Namun, lanjut Saut, seseorang bisa jadi JC jika keterangannya bisa dibuktikan dan dibenarkan oleh keterangan lain. Keterangan seorang JC akan membuka secara gamblang sebuah kasus dengan benar.

“Tapi kalau memberikan keterangan dan di-crosscheck tidak sesuai, ya, tidak bisa,” ujar dia.

KPK menetapkan adik kandung Andi Malarangeng ini sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 silam. Namun, KPK baru menahannya pada 6 Februari 2017.

Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement