Kamis 21 Feb 2013 21:38 WIB

KPK Pastikan Gelar Perkara Hambalang Tak Terganggu

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Johan Budi
Foto: Antara/Reno Esnir
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelar perkara kasus Hambalang dipastikan akan dilaksanakan Jumat (22/2). Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk Komite Etik terkait pembocoran dokumen di tingkat pimpinan. Meski pun berbarengan, KPK yakin pembentukan Komite Etik ini tidak akan mengganggu gelar perkara kasus Hambalang.

"Komite Etik tidak menghalangi atau mempengaruhi tugas KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk dalam kasus Hambalang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/2).

Menurutnya, tim penyidik kasus Hambalang berbeda dengan tim investigasi. Untuk mencari kebocoran dokumen, kewenangan ada di bawah Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Ia menegaskan gelar perkara ini akan melihat sejauh mana temuan tim penyidik terkait aliran dana dalam dugaan korupsi dalam proses penganggaran. Ia meminta agar pihak luar KPK tidak berspekulasi dalam pengusutan kasus korupsi di KPK dengan urusan-urusan di luar hukum.

"Dari isu yang beredar di publik, dalam pemberitaan, ini dikait-kaitkan dengan proses politik atau sebuah partai, sama sekali tidak ada kaitannya dengan itu. Tunggu saja hasil gelar perkara besok," tegasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement