Jumat 22 Feb 2013 11:05 WIB

Usai Shalat Jumat, KPK Gelar Perkara Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Johan Budi
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melakukan gelar perkara terkait kasus Hambalang pada hari ini, Jumat (22/2). Juru bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan gelar perkara akan dilakukan usai para pimpinan KPK, yang kebetulan beragama Islam, melakukan ibadah Shalat Jumat.

"Sampai pagi ini gelar perkara belum berlangsung, mungkin habis jumatan. Pimpinan sudah lengkap," kata Johan Budi lewat pesan singkat kepada para wartawan di KPK, Jakarta.

Saat ditanya mengenai kabar adanya gelar perkara kasus Hambalang yang dipercepat dilakukan pada Kamis (21/2) malam, ia membantahnya. Johan memastikan gelar perkara tersebut akan dilakukan pada siang ini.

Sebelumnya, gelar perkara kasus Hambalang ini terkait dengan status Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Hal ini terlihat dari dokumen draf surat perintah penyidikan (Sprindik) yang tersebar di kalangan wartawan yang tertulis Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus kepemilikan mobil Harrier. 

Anas dijerat pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam draf tersebut, tiga pimpinan KPK sudah menandatanganinya, tanpa Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. 

Meski kemudian Adnan Pandu Praja mengaku telah mencoret tandatangannya setelah mengetahui belum dilakukan gelar perkara. Pimpinan KPK segera membentuk Komite Etik untuk mencari pelaku pembocoran dokumen ini di level pimpinan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement