REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Saan Mustopa menyatakan Anas Urbaningrum tidak akan meminta bantuan hukum ke Partai Demokrat.
Menurut Saan, Anas akan mendapat bantuan hukum dari Korps Alumni Haimpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). "Di KAHMI banyak pengacara," kata Saan kepada wartawan di Komplek Perlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/2).
Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (22/2) lalu. Mantan Ketua PB HMI itu terseret kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang diungkap oleh terpidana korupsi, Muhammad Nazaruddin.
Anas diduga menerima janji atau hadiah berkaitan dengan proyek tersebut. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini pun dijerat pasal 11 huruf A atau B atau pasal 12 Undang-Undang Tipikor.