REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkembangnya isu dan berita di media sejak kemarin malam hingga sekarang pasca pertemuan Cikeas bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan menjadi tersangka dinilai tidak benar oleh Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Demokrat, Gede Pasek Suardika.
"Saya yakin itu hoax dan dibangun oleh jaringan tertentu utk melakukan peradilan opini dengan mengambil momentum dinamisnya internal demokrat," kata Pasek Suardika, kepada Republika di Jakarta, Jumat (8/2).
Apalagi KPK secara resmi sudah menyatakan hal itu tidak benar. Sehingga sewajarnya isu seperti itu tidak perlu dijadikan berita lagi. "Apalagi dengan menyebut-nyebut orang dalam KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam pemberitaan. Itu menyesatkan dan bisa merugikan citra KPK yang sudah dalam posisi on the track saat ini," ujar Pasek.
Pasek meyakini komisioner KPK yang saat ini sangat tangguh untuk hadapi intervensi dari kekuatan sebesar apapun. "Saya merasakan dan mengamati kekuatan itu. Hasilnya sudah nyata. Mereka yang salah yang dinyatakan salah, yang tidak ya tidak dipaksakan untuk itu. Sebagai mitra kerjanya, saya berhrap semoga saja hal ini terus bisa dipertahankan," harap Ketua Komisi III DPR RI ini.
Pasek juga menilai akan menjadi preseden buruk bila akhirnya KPK sampai terhanyut dan larut dalam skenario politik yang dilatarbelakangi kompetisi politik dalam menegakan hukum. Apalagi tahun 2013-2014 adalah tahun politik.
"Itu sudah dibaca KPK. Saya lihat penegasan sikap itu sudah berulang-ulang ditegaskan KPK. Oleh karenanya, mereka yang terus berupaya mau memperalat KPK untuk ambisi politik sebaiknya tahu diri," tegas Pasek.
Pasek meminta siapapun yang punya kewenangan yang diberikan negara jangan menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat skenario politik kekuasaan kelompoknya dengan merusak eksistensi lembaga penegak hukum.
"Mari urusan hukum dijaga di rel hukum, urusan politik berkompetisi di jalur politik. Jangan menggunakan palu godam hukum untuk kepentingan politik. Itu politisi pengecut namanya," sindir Pasek.