Senin 04 Feb 2013 23:11 WIB

Polda Serahkan Nasib Rasyid Rajasa ke Kejaksaan

Rep: Alicia Saqina/ Red: Mansyur Faqih
Rasyid Amrullah Rajasa (kiri) bersama dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa
Foto: Prayogi/Republika
Rasyid Amrullah Rajasa (kiri) bersama dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Proses pelimpahan berkas perkara tahap ke dua yang melibatkan putra bungsu Menko Perekonomian, M Rasyid Rajasa, sudah selesai. Senin (4/2) siang tadi, tersangka Rasyid beserta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Tadi siang Rasyid dan barang bukti sudah diserahkan oleh Laka lantas ke Kejaksaan Jakarta Timur," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Jakarta, Senin. 

Saat ini, lanjut dia, proses perkara hukum tersangka Rasyid selanjutnya ditangani pihak pengadilan dan kejaksaan. Di tahap ini yang menentukan status penahanan Rasyid. Apakah akan ditahan atau tidak. "Kapan jadwalnya sidang, itu ketentuan Kejaksaan."

Rasyid ditetapkan menjadi tersangka setelah BMW X5 yang dikendarainya menabrak Daihatsu Luxio dan membuat dua orang kehilangan nyawa. Penyidik kepolisian menjerat Rasyid dengan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Polisi menduga Rasyid mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi, lebih dari 100 kilometer per jam, dan dalam kondisi mengantuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement