REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap relasi politik yang terbangun antara tersangka dugaan suap impor daging sapi dengan kementerian terkait.
"Aneh kalau tidak melihat relasi itu, sehingga kami mendorong KPK mengungkap relasi itu yang terbangun. Kalau ada indikasi kementerian terlibat perlu diproses hukum," kata Abdullah Dahlan kepada Antara di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan relasi parpol dengan kementerian terkait dalam kasus itu bisa dilihat dari hubungan politik antarelite. Menurut dia KPK harus ungkap bagaimana hubungan antara konteks suap dengan kebijakan impor.
"Wewenang impor daging itu kan ada di Kementerian Pertanian, hal ini yang harus ditelaah lebih jauh oleh penyidik KPK," ujarnya.
Dia menegaskan, sangat aneh jika KPK tidak melihat dan menelusuri relasi itu.
Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Keempat tersangka sudah resmi ditahan KPK ditempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat tempat yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap impor daging sapi pada hari Kamis (31/1).
Penggeledahan di kantor PT Indoguna Utama yang terletak di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu, Duren Sawit Jakarta Timur. Selain itu pengeledahan di kediaman tersangka AF yang terletak di apartemen di daerah Margonda City blok C 605.
Untuk kediaman tersangka AAE di Taman Duren Sawit Jakarta Timur, dan juga penggeledahan di Direktorat Jenderal Peteranakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian di daerah Ragunan Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan dari hasil penggeledahan itu, ada beberapa bukti yang menguatkan dalam prose penyidikan kasus ini. Namun menurut dia KPK akan meneliti dan menelaan lebih lanjut dari hasil penggeledahan itu.
"Dari hasil penggeledahan itu ditemukan beberapa dokumen, laptop, dan komputer yang terkait kasus ini," katanya.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.?
Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.