Kamis 31 Jan 2013 14:40 WIB

Pakar: KPK Harus Umumkan Dua Alat Bukti untuk Jerat Lutfhi

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengimbau KPK agar mengumumkan dua alat bukti yang dinyatakan telah dimilikinya untuk menetapkan Luthfi Hasan Ishaq dan tiga nama lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi.

"Saya mengimbau aparat penegak hukum agar menghormati penegakan hukum serta memahami instrumen keadilan dan kebenaran," katanya.

Menurut dia, aparat penegak humum hendaknya memiliki kearifan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Luthfi Hasan adalah ketua umum partai politik yang memiliki massa sangat banyak, seperti halnya ketua umum partai politik lainnya.

"Hendaknya, KPK memproses lebih lanjut dengan mendalami semua aspek yang terkait, tidak langsung menetapkannya sebagai tersanga," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement