REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) menjalani sidang perdana dengan pembacaan nota dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1).
Keduanya adalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yang juga ayah dan anak ini didakwa hukuman pidana 20 tahun penjara.
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia didakwa dalam satu dakwaan. Dua terdakwa ini didakwa dengan dakwaan berlapis secara subsidairitas dari UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang terdiri dari Dzakiyul Fikri, Wiraksajaya, dan Rusdi Amin memaparkan, terdakwa I Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR 2009-2014 baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II Dendy Prasetia melakukan gabungan beberapa perbuatan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis.
Terdakwa Zulkarnaen Djabar menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 14,39 miliar melalui terdakwa Dendy Prasetia yang diberikan oleh Abdul Kadir Alaydrus. Padahal hadiah tersebut diduga diberikan, karena Zulkarnaen Djabar menyetujui anggaran di Kemenag.
Lalu Dendy Prasetia telah mengupayakan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam proyek pengadaan penggandaan Alquran.
Pada September 2011, Zulkarnaen bertemu serta memerintahkan Dendy dan Fahd El Fouz untuk mengecek di Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Zulkarnaen meminta Fahd El Fouz sebagai broker atau perantara dalam dua proyek tersebut. Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd pun melakukan perhitungan rencana pembagian komisi yang didasarkan pada nilai pekerjaan dua proyek tersebut.
"Setelah disepakati rencana pembagian fee tersebut, dilakukan proses pengadaan di Kemenag dimana penetapan perusahaan sebagai pemenangnya atas pengaruh atau intervensi terdakwa I dan terdakwa II dan Fahd El Fouz," kata JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1).
Sebelum proses lelang, lanjut JPU, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd melakukan intervensi dengan menghubungi sejumlah pejabat Kemenag di antaranya Affandy Mochtar selaku Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam dan Syamsuddin selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekjen Kemenag.
Hal ini untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan laboratorium komputer di Kemenag. Kemudian PT Adhi Aksara Abadi Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran.