Sabtu 26 Jan 2013 10:08 WIB

Gunakan Narkoba, Anggota DPRD Lampung Hanya Dapat Teguran

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: matanews.com
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Anggota Komisi A DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra, M Jimmy Khomeini Erchan, menerima teguran tertulis dari pimpinan dewan. Dia diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Kami sudah memberikan surat teguran tertulis kepada yang bersangkutan, berdasarkan hasil rekomendasi rapat internal," kata Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Budiman AS, Sabtu (26/1).

Dia menegaskan, setelah menerima hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung, pihaknya memutuskan untuk memberikan teguran secara lisan kepada Jimmy yang ditandatangani BK DPRD dan internal pimpinan fraksi DPRD Bandarlampung.

Menurut dia, teguran ini disampaikan agar Jimmy tidak mengulangi kesalahan yang diperbuatnya dan harus dapat menjaga citra sebagai wakil rakyat. "Isi dalam sanksi berupa teguran tertulis tersebut agar Jimmy Khomeini tidak mengulangi kesalahannya," kata dia.

Sanksi yang diatur bagi wakil rakyat tersebut ada tiga, yakni teguran lisan, teguran tertulis, dan rekomendasi untuk dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). Pihaknya memutuskan memberikan sanksi yang kedua, namun jika yang bersangkutan masih mengulangi kesalahannya akan memberikan hukuman yang ketiga.

"Hukuman ini diberikan kepadanya sebagai teguran untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar kode etik anggota dewan," kata dia pula.

Menurut Budiman, ke depan, DPRD Bandarlampung akan melakukan pemeriksaan urine secara rutin tanpa sepengetahuan anggota dewan itu, untuk mencegah para politisi wakil rakyat ini mengonsumsi narkoba.

Kasus dugaan penggunaan narkoba oleh anggota DPRD Bandarlampung Jimmy Khomeini menarik perhatian sejumlah pihak, menyusul penangkapan kepadanya bersama tiga orang lainnya oleh Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung. Namun, belakangan, Jimmy dikeluarkan dari tahanan, dan hanya satu orang dari empat orang yang ditangkap saat itu dinyatakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement