REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sebelas tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengering gabah oleh Bank Bukopin dan PT Agung Pratama Lestari yang merugikan keuangan negara Rp 59 miliar, bakal dilimpahkan ke pengadilan.
"Tunggu saja semua nanti, pokoknya semuanya arahnya ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, auditor independen menyatakan besaran kerugian negara yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi tersebut mencapai angka Rp 59 miliar. Kejagung sendiri sudah menetapkan 11 tersangka kasus tersebut sejak pertengahan 2008, namun pengusutannya sampai sekarang masih di penyidikan.
Ia menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, namun belum sampai ke pengadilan. "Tetapi arahnya pasti ke sana," katanya.
Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap. Kredit itu dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah 'drying center' pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.
Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin. Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan, terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp 76,24 miliar.
Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas di antaranya merupakan karyawan Bukopin dan juga seorang pihak dari PT. Agung Pratama.