REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI--Penanganan proses hukum kasus peristiwa Jagorawi, yang melibatkan Muhammad Rasyid Amrullah, terus bergulir. Setelah dokter dan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati menyatakan putra bungsu Menko Perekonomian sembuh secara fisik, Jumat (11/1) sore, penyidik kepolisian memutuskan tidak menahan putra bungsu Menko Perekonomian RI itu.
''Penahanan itu kewenangan dan subjektifitas penyidik,'' ucap Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (14/1), di Kantor Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, saat ini pula, perihal penahanan tersangka tersebut merupakan wilayah kewenangan jaksa dan hakim. Atas hal ini, berkas perkara atas Rasyid pun sudah dikirimkan Jumat lalu ke Kejaksaan dan saat ini sedang dipelajari.
Bila, dalam waktu dekat, dinyatakan sempurna, maka berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. ''Bila P 21, tersangka akan dijemput untuk dihadapkan ke Kejaksaan.''
Keputusan tersangka Rasyid tak ditahan adalah pertimbangan penyidik dan berasal pula dari keinginan keluarga. Polisi pun memutuskan, tidak akan melakukan pencekalan sebagai bentuk pencegahan melarikan diri atas tidak ditahannya Rasyid. ''Keluarga sudah menjamin tidak akan ada hal-hal yang demikian,'' kata dia.