Senin 14 Jan 2013 12:46 WIB

Sutarman: Belum Ada Bukti Pemalsuan Vonis Hakim Yamani

Kabareskrim Polri Komjen Sutarman
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mabes Polri belum memiliki bukti berupa surat atau berkas putusan asli maupun palsu terkait dengan kasus dugaan pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan yang dilakukan mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Achmad Yamani.

"Sampai sekarang surat yang itu (berkas putusan), baik surat yang vonisnya aslinya 15 tahun dan yang surat mungkin diubah menjadi 12 tahun, belum ketemu sama kami," kata Sutarman, usai mengikuti pelantikan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin.

Menurut Sutarman, pihaknya harus menemukan putusan asli dan akan menelusuri apakah putusan menjadi 12 tahun itu disengaja atau tidak.

"Kami harus ketemu dulu surat aslinya, nah nanti dari situlah bisa mengetahui, apakah memang sengaja di buat menjadi 12 tahun," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah melaporkan Hakim Agung Achmad Yamani ke Mabes Polri terkait dugaan pidana pemalsuan dokumen.

Atas laporan tersebut, KY telah mengirimkan berbagai dokumen hasil pemeriksaan dalam kasus pelanggaran kode etik Hakim Agung Achmad Yamani ke Mabes Polri.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah memutuskan untuk memberhentikan Hakim Agung Achmad Yamanie secara tidak hormat karena telah terbukti melanggar kode etik hakim setelah mengubah vonis putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement