Kamis 03 Jan 2013 19:01 WIB

Polri : Anak Hatta Rajasa tak Perlu Sampai Dicekal

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa (tengah) bersama istrinya Okke Rajasa (kanan) memberikan keterangan terkait kecelakaan yang dialami oleh putranya Muhammad Rasyid Amirullah Rajasa di kediamannya, Jakarta, Selasa (1/1) malam.
Foto: ANTARA/Dhoni Setiawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa (tengah) bersama istrinya Okke Rajasa (kanan) memberikan keterangan terkait kecelakaan yang dialami oleh putranya Muhammad Rasyid Amirullah Rajasa di kediamannya, Jakarta, Selasa (1/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar (Mabes) Polri menegaskan komitmen kepolisian dalam menyama ratakan setiap  individu pelanggar hukum. Termasuk pada kasus kecelakaan yang menjadikan nama anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia sebagai tersangka.

 

Seperti diketahui, M. Rasyid Amrulloh Rajasa anak dari Hatta Rajasa disangka sebagai penyebab kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor pada Selasa (1/1) pagi.

 

Untuk menanggung perbuatannya ia harus berhadapan dengan proses hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

 

Namun kelanjutan kasus ini masih mengambang, pasalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dirinya tak kunjung diproses ke tahap berikutnya.

 

Hingga Kamis (3/1), ia masih terbaring di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) karena gangguan kesehatan baik fisik maupun psikis. Atas seizini Polda Metro, Rasyid diijinkan untuk memulihkan diri sebelum mengikuti tahap hukum selanjutnya.

 

Sikap longgar Polda Metro ini membuat Indonesian Police Watch (IPW) cemas. Mereka tak ingin skap Polda Metro ini malah memberikan peluang kepada pihak tersangka untuk memanfaatkannya.

 

Rasyid yang berdomisili di Inggris, dikhawatirkan pulang tiba-tiba ke Negara tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dengan demikian, maka polisi tidak akan bisa lagi menyentuhnya karena tidak ada kerjasama hukum antara Inggris-Indonesia.

 

Untuk itu, IPW meminta agar kemungkinan terburuk ini dapat segera diredam oleh kepolisian dengan mencabut izin keluar Indonesia dari tangan Rasyid.

 

“Kita tidak pernah tau apa yang akan terjadi, hal-hal seperti ini masih mungkin saja bisa. Lebih baik polisi segera koordinasikan pada pihak Imigrasi agar melakukan pencekalan pada pemuda ini,” kata Presdir IPW, Neta S Pane.

 

Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri menyampaikan pencekalan ataupun pencabutan izin keluar negeri dari Rasyid tak perlu sampai dilakukan.

 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Boy Rafli Amar, telah ada jaminan dari keluarga Rajasa untuk tidak akan memanfaatkan potensi semacam itu.

 

Bahkan Boy yakin, keluarga besar Rajasa akan bersikap patuh hukum dengan merelakan Rasyid menjalani proses sebagai mana mestinya.

 

“Mereka kooperatif kok. Belum perlulah ada yang seperti itu (pencekalan) kami percaya keluarga besarnya bersikap baik,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement