REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Diduga terlibat penyerangan pada 20 Desember 2012 yang menewaskan empat anggota Brimob, 14 warga Poso, Sulawesi Tengah menjadi korban salah tangkap oleh polisi. Setelah menahan mulai tanggal 20 – 27 Desember 2012, polisi akhirnya membebaskan 14 orang tersebut.
“Namun cerita tidak berhenti sampai di sini. Selama penangkapan mereka mengalami interogasi berlebihan, disiksa, dipukul, dan dihinakan dengan cara tidak manusiawi,” kata Dewan Pembina Pusat Advokasi Hukum dan Ham (Paham) Indonesia, Heru Susetyo, pada acara Refleksi Awal Tahun 2013 : Perlindungan WNI di Era Reformasi, di Restoran Abu Nawas, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (2/1) siang.
Menurut Heru, dari 14 korban salah tangkap itu masih lemah dan sakit akibat penyiksaan tersebut. Hingga kini belum ada penyampaian maaf dan penggantian biaya berobat dari Polres Poso.
Paham Indonesia selaku kuasa hukum dari korban, ujarnya, mengutuk keras tindakan penyiksaan dan kekerasan aparat terhadap 14 orang itu. Selain itu dia mendesak kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam ranah hukum pidana maupun perdata terhadap para pelaku penyiksaan dan kekerasan itu.