Rabu 02 Jan 2013 17:46 WIB

Mabes Polri Tidak Bedakan Kasus Kecelakaan Rasyid Rajasa

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri akan mengawasi setiap proses hukum kasus kecelakaan maut yang terjadi di tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) pada Selasa (1/1) pagi. Kecelakaan yang menyeret nama putra bungsu Hatta Rajasa sebagai tersangka ini, menurut Polri pengusutan kasusnya tidak boleh dibeda-bedakan.

 

Demikian dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Boy Rafli Amar di Mabes Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu (2/1).

 

Boy juga mengomentari terkait isu yang beredar bahawa kepolisian awalnya menutup-nutupi informasi terkait kasus ini. Hal tersebut berkaitan dengan sulitnya didapatkan kebenaran mengenai pelaku dari kecelakaan yang menewaskan dua orang ini.

 

“Tidak ada yang menutup-nutupi. Silakan tanya pada semuanya. Pada awalnya kan semua informasi harus dipastikan terlebih dahulu sebelum disampaikan,” ucap Boy menyangkal.

 

Dia juga membantah adanya kebijakan Polda Metro Jaya yang seolah menunda-nunda pelaku kecelakaan itu menjadi status tersangka. Pasalnya menurut Boy, penetapan status tersangka dalam sebuah kasus kecelakaan tetap harus didalami terlebih dahulu, apalagi hingga korban yang berjatuhan dinyatakan tewas.

 

Untuk itu, Mabes Polri dikatakannya telah memerintahkan agar selain dilakukan penuntasan, jalannya proses hukum juga dilaksanakan dengan transparan. Dengan demikian, proses hukum pada anak dari Menko Perekonomian Indonesia itu tetap dapat dikawal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement