REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian berencana memanggil saksi ahli terkait peristiwa tabrakan antarkendaraan yang terjadi di ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) kilometer 3+350, pada Selasa (1/1) pagi. Rencana pemanggilan saksi ahli ini pun, guna menganalisis kasus kecelakaan lalulintas yang melibatkan BMW hitam bernomor polisi B 272 HR dan Daihatsu Luxio bernopol F 1622 CY.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan, pemanggilan saksi ahli ini bertujuan untuk membantu menjelaskan peristiwa kecelakaan tersebut, dari sisi teknisnya.
"Saat peristiwa terjadi, pintu belakang Luxio terbuka dan menyebabkan penumpang terpental ke luar," kata Rikwanto di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/1).
Ini lah yang kemudian akan diselidiki, mengapa kunci pintu belakang mobil angkutan gelap (omprengan) tersebut rusak dan sampai terbuka.
Rikwanto menjelaskan, pihak saksi ahli yang rencananya akan dipanggil itu ialah didatangkan dari PT Astra, selaku produsen Daihatsu Luxio. Selain dari PT Astra, dari pihak produsen BMW pun rencananya akan dipanggil. Nanti penyidik yang akan memanggil, ucapnya.
Ketika insiden kecelakaan terjadi, Daihatsu Luxio yang dikemudikan oleh Frans Joner Sirait (37 tahun), tengah melaju ke arah selatan dengan kecepatan 80 kilometer per jam (km/jam). Sedangkan BMW yang dikendarai oleh M. Rasyid Amrullah, putra bungsu Hatta Rajasa, melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam.
Nahasnya, BMW yang dikemudikan pria berumur 22 tahun ini kemudian menabrak Luxio tersebut dari arah belakang. Akibatnya, para penumpang yang duduk di kursi belakang Luxio pun terpental keluar dari dalam melalui pintu belakang Luxio yang kuncinya rusak dan pintunya terbuka ke atas karena hantaman BMW tadi tersebut.
Harun (57 tahun) dan M. Raihan (14 bulan) yang merupakan penumpang Luxio, adalah dua korban tewas atas peristiwa ini. "Kedua korban meninggal dunia. Mereka terjatuh karena kepalanya terbentur pagar besi pembatas tol," ujar Rikwanto. Sedangkan, tiga penumpang Luxio lainnya yang turut menjadi korban, mengalami luka-luka.
Saat ini kepolisian pun, telah menetapkan M. Rasyid sebagai tersangka atas peristiwa tabrakan yang terjadi. Rikwanto mengungkapkan, tersangka terancam dijerat Pasal 283 KUHP Undang-undang Lalulintas Tahun 2009, tentang Berkendara dalam kondisi tertentu.
Selain Pasal 283, M. Rasyid juga terancam dikenakan Pasal 310 ayat 3 tentang Kelalaian dalam Berlalulintas yang merugikan orang lain hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Yaitu ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun," imbuh Rikwanto.
Karena tersangka mengalami beberapa luka dan trauma, saat ini M Rasyid masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta. Kepolisian pun, tetap terus menyelidiki kasus ini.