Senin 17 Dec 2012 15:16 WIB

Saksi Sebut Rp2 M ke Bupati Buol Tanpa Persetujuan Hartati

 Sidang perdana Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11).    (Republika/ Tahta Aidilla)
Sidang perdana Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Persidangan kasus Buol mengungkapkan pemberian dana Rp2 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu dilakukan atas perintah direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP),  Totok Lestoyo. Ia melakukan itu tanpa meminta persetujuan Direktur Utama HIP, Hartati Murdaya.

Dalam persidangan disebutkan Hartati hanya menyetujui pemberian dana Rp1 miliar. Itu pun bukan untuk Bupati melainkan untuk dibagi ke masyarakat.

Bantuan Rp1 miliar merupakan bantuan sosial pengamanan perusahaan di Buol yang saat itu sedang diblokade oleh para preman, demikian terungkap dalam persidangan kasus Buol di Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dua mantan

"Ketika bertemu Pak Amran, memang Ibu (Hartati) membicarakan masalah keamanan pabrik, dan Ibu minta bantuan Pak Amran untuk mengendalikan keadaan," kata saksi Arim.

Ia menjelaskan Bupati Amran Batalipu setuju membantu pengamanan perusahaan, tetapi dibutuhkan biaya sehingga Amran minta dana ke Hartati yang lalu disetujui Rp1 miliar.

Sementara itu, saksi Totok Lestyo mengaku dirinyalah yang berinisiatif memberikan tambahan bantuan Rp2 miliar, karena Bupati Buol minta tambahan bantuan. Jika pihaknya tidak memberi bantuan ke Bupati Buol, maka dikhawatirkan akan diganggu lagi dan akan membahayakan perusahaannya sehingga ruginya lebih besar.

"Jadi tidak ada jalan lain harus membantu dulu supaya perusahaan kita bisa selamat," kata Totok Lestyo.

Ketika didesak hakim apakah pengeluaran dana Rp2 miliar tersebut atas perintah Hartati, dengan tegas Totok Lestyo menjawab tidak ada perintah.

Belakangan dirinya melaporkan pemberian tambahan dana Rp2 miliar tersebut dan Hartati Murdaya diam saja. Namun ia tetap memberikan bantuan dana karena khawatir perusahaannya akan mendapat gangguan.

"Awalnya, ada permintaan dana dari Pak Amran saat bertemu dengan Ibu (Hartati) di Lobi Grand Hyatt pada 11 Juni 2012. Pak Amran minta Rp3 miliar. Saat itu Ibu memang tidak menyatakan menyanggupi,? kata Totok saat ditanya Ketua Majelis Hakim Gusrizal SH.

"Jadi ada permintaan dana dari Amran saat bertemun di Grand Hyatt itu?" Tanya hakim.

"Ya, benar, Yang Mulia," kata Totok.

"Apa terdakwa (Hartati) memenuhi permintaan itu?"  Tanya hakim kali ini kepada Arim.

"Waktu itu Pak Amran minta bantuan untuk pemilukada. Tetapi Ibu tidak merespon. Ibu hanya bicara soal keamanan pabrik, karena sejak Januari ada gangguan-gangguan. Ibu lalu menyebut setuju Rp1 miliar untuk dana pengamanan," kata Arim.

"Bagaimana dengan yang Rp2 miliar?" tanya hakim.

"Yang Rp2 miliar itu atas perintah Pak Totok. Saya tidak melapor atau menyampaikannya ke Ibu," kata Arim.

 Totok pun mengakui memerintahkan Arim untuk menyiapkan Rp2 miliar untuk bantuan pemilu kada kepada Amran. Menurut Totok, bantuan itu harus diberikan karena dia khawatir nanti perusahaan akan kembali mendapat gangguan jika Amran menang dalam pemilu kada.

 

"Apakah terdakwa mengetahuinya,"tanya hakim.

"Saya kira tidak, karena saya tidak melaporkan dan tidak menyampaikannya kepada Ibu," kata Totok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement