Jumat 30 Nov 2012 21:32 WIB

Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, 5 Tersangka Asal Malaysia

Barang bukti narkoba
Foto: Agung Fatma Putra
Barang bukti narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat Narkoba Internasional jenis sabu-sabu sebanyak 252 Kg senilai Rp 375 miliar di Perumahan Citra 1 Jalan Alam Raya, Blok B2 Nomor 11 Kalideres, Jakarta Barat.

Salah satu dari kelima tersangka yang diamankan merupakan warga berkebangsaan Malaysia, yang ditangkap pada hari Rabu (28/11) di tempat yang berbeda-beda. Kelima tersangka yaitu YAP (33) WN Malaysia, SOF (65), FAT, IW, dan SAE dengan barang bukti berupa serbuk sabu seberat 252 kilogram.

Menurut Direktur Narkotika Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari di Jakarta, Jumat (30/11) para pelaku sudah lama diintai oleh pihak kepolisian. Mereka adalah sindikat internasional.

"Pada awal November 2012, kami mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba berskala besar yang dilakukan oleh WN Malaysia di Hotel Aston, Taman Palem, Jakarta Barat," ujar Arman Depari.

 

Arman menambahkan, pada tanggal 28 November 2012, pihaknya mengungkap jaringan peredaran sabu Malaysia-Jakarta dan melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama YAP di Perumahan Citra I, Jakarta Barat, dan menyita 250 kg sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

"Lalu dari tersangka lain, kami berhasil menyita 3 kg sabu," ujarnya.

Arman Depari menuturkan, bahwa jaringan narkoba ini merupakan jaringan Internasional. "Masih ada satu orang yang menjadi DPO yaitu AW yang merupakan WN Malaysia juga," ujarnya.

Sutarman mengatakan jaringan internasional yang ditangkap ini merupakan sindikat lama. Sedangkan pimpinan sindikat yang juga seorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Barang masuk ke Indonesia melalui Medan dan sampai saat ini masih ditelusuri mengapa barang-barang tersebut bisa lolos dan sampai ke rumah ini," ujarnya.

Rumah yang beralamat di Perumahan Citra 1 Jl. Alam Raya Blok B2 No.11, Kalideres, Jakarta Barat, adalah rumah kontrakan milik JO (55) yang saat ini juga sudah diamankan. Diduga JO mempunyai kerjasama (terlibat) dengan para pelaku sindikat Narkoba ini.

Kepolisian menyita beberapa barang bukti seperti sabu seberat 252 Kilogram, alat press, timbangan, plastik klip, dan handpone. Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 UU 35 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement