Kamis 29 Nov 2012 22:51 WIB

'Ada Kesalahan di KPK dan Polri'

Presiden SBY bersama Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Timur Pradopo
Foto: Antara
Presiden SBY bersama Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Timur Pradopo

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mengakui adanya kesalahan dalam tubuh KPK maupun Polri.

Kesalahan itu terkait dengan penarikan 20 penyidik Polri yang diperbantukan di lembaga tersebut. "Mundurnya sejumlah penyidik Polri dari KPK juga dikarenakan masa kerja anggota Polri yang diperbantukan di KPK diperpendek," katanya di sela-sela seminar pencegahan korupsi yang digelar pihaknya bersama Pemerintah Kota Ambon, di Ambon, Kamis (29/11).

Menurut dia, awalnya masa kerja penyidik Polri yang diperbantukan di KPK empat tahun. Tetapi kemudian diperpendek oleh Polri menjadi satu tahun.

"Pemangkasan masa kerja penyidik yang diperbantukan oleh Polri tanpa sepengetahuan KPK. Saya sendiri merasa terkecoh dengan sikap Polri yang memangkas masa kerja anggotanya sebagai penyidik di KPK," katanya.

Pembatasan masa kerja penyidik Polri yang diperbantukan di KPK tersebut, katanya, dimulai saat munculnya kasus 'cicak melawan buaya'. Kendati demikian, Hehamahua memberikan apresiasi yang tinggi terhadap sikap tegas dan tanggap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan memerintahkan dilakukannya revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 tahun 2005 tentang Masa Tugas Penyidik KPK.

"Keputusan Presiden ini hendaknya menjadi perekat sekaligus menyelesaikan perselisihan antara Polri dan KPK menyangkut tenaga penyidik yang diperbantukan," sebutnya.

Ia berharap, masalah tersebut tidak menjadi salah satu sandungan melemahnya kinerja KPK dalam mengungkap berbagai tindak pidana korupsi di tanah air. Ditanya menyangkut minimnya kasus korupsi di Maluku yang ditangani KPK, Hehamahua menegaskan, laporan dugaan korupsi yang dilaporkan komponen masyarakat di daerah ini tidak sesuai dengan kriteria yang diwajibkan KPK.

"Laporan dugaan korupsi yang dimasukkan terkesan sumir. Total kerugiannya memang miliaran, tetapi bukan dalam satu kasus, melainkan akumulasi beberapa proyek bermasalah. KPK hanya menangani kasus dugaan korupsi di atas 1 miliar untuk satu proyek, bukannya gabungan dari beberapa proyek," selorohnya mengakhiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement