Jumat 28 Aug 2015 13:26 WIB

Kasus Simulator SIM Berlanjut, KPK Periksa Dua Pamen Polri

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Foto: ANTARA
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada dua perwira menengah (pamen) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator di Korlantas Polri tahun 2011. Dua pamen Polri tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sukotjo Sastronegoro Bambang (SSB).

Keduanya yakni Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan AKBP Heru Trisasono dan Kapolres Grobogan Polda Jawa Tengah AKBP Indra Darmawan. "Mereka diperiksa untuk tersangka SSB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (28/8).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pertama adalah mantan kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Perkara Djoko telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Penersangkaan Djoko ini sempat membuat hubungan KPK dan Polri tegang. Konflik ini dianggap sebagai perseteruan 'Cicak vs Buaya Jilid II'.

Pengadilan Tipikor memvonis Djoko selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Atas putusan ini, Djoko banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Di tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan PT DKI Jakarta.

Mantan wakil kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo juga ikut terseret dalam kasus ini. Dia telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto juga ikut terseret dalam kasus ini. Keduanya masih dalam proses penyidikan di lembaga antikorupsi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement