Rabu 28 Nov 2012 18:36 WIB

Vonis Mati Dianggap tak Jamin Hentikan Kejahatan Narkoba

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keputusan vonis mati terhadap pengedar narkoba dinilai tidak menjamin peredaran narkoba menjadi berhenti. Pemberian vonis mati diminta sebaiknya jangan dijadikan upaya melegalkan kemarahan semata.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Irman Putra Sidin, mengimbau negara jangan sampai tidak beradab karena vonis mati yang membabi buta. "Paradigma menghilangkan kejahatan bukan dengan cara membunuh pelaku tetapi bagaimana mencegah faktor kejahatan agar tidak muncul," ucap Irman saat ditemui di Kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jakarta, Rabu (28/11).

Setiap negara pasti hendak melindungi warganya. Tak peduli apakah warga itu berkelakuan baik atau tidak. Untuk itu, kata Irman, sudah semestinya vonis yang diberikan tidak terpaku pada pemberian hukuman seberat-beratnya, tetapi mengacu pada nilai reedukasi dan reintegrasi. 

Irman tak menyalahkan Presiden SBY atas pemberian grasi terhadap terpidana narkoba. Yang penting, dalam pemberian grasi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). "Presiden tidak bisa memberi grasi atas pertimbangan subjektif, harus ada pertimbangan objektif dari MA," katanya.

Irman mengatakan grasi adalah pranata yang dikenal oleh semua negara. Jika grasi sudah diberikan, maka tidak bisa dicabut kembali. Dia pun meminta untuk ke depannya, pemerintaah jangan ragu ketika grasi sudah diberikan. "Jangan karena digertak sedikit,eh mau ditinjau pemberian grasinya. Itu kan tidak bisa ditarik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement