Selasa 27 Nov 2012 19:55 WIB

KPK Kembali Layangkan Surat Panggilan ke Djoko Susilo

 Gubernur Non Aktif Akademi Kepolisian, Irjen Pol Djoko Susilo, memasuki gedung Bareskrim, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (24/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur Non Aktif Akademi Kepolisian, Irjen Pol Djoko Susilo, memasuki gedung Bareskrim, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan komisinya akan mengirim surat pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo pada pekan ini.

"Yang pasti suratnya akan dikirim pekan ini untuk pemeriksaan pekan depan," kata Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Johan juga mengaku dirinya belum bisa memastikan kapan tepatnya Djoko Susilo akan menjalani pemeriksaan di KPK. "Saya tidak bisa memastikan (pemeriksaannya) senin atau selasa, tapi suratnya pekan ini. DS (Djoko Susilo) itu akan diperiksa sebagai tersangka," kata Johan.

Sebelumnya, KPK pada 19 November 2012, mengajukan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dua orang terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Menurut Johan, perintah cegah terhadap dua orang tersebut berlaku sejak pengiriman surat permintaan pada tanggal 19 November 2012 hingga enam bulan ke depan. "Berlaku untuk jangka waktu enam bulan sejak 19 Nov 2012," kata Johan.

Vendra Wasnury merupakan Direktur PT Adora Integrasi Solusi (AIS) yang kantornya digeledah oleh KPK pada 13 November 2012.

Sementara tercegah lain adalah Muhammad Kripsiyanto, seseorang dari pihak swasta yang tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Johan Budi, dengan tujuan keduanya tidak berada di luar negeri pada saat KPK membutuhkan keterangan.

Per 22 Oktober 2012, Bareskrim Polri secara resmi telah menghentikan kegiatan penyidikan kasus simulator tersebut dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK, meski sebelumnya Bareskrim telah menahan empat orang tersangka versi Bareskrim.

KPK pada 27 Juli menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala Korlantas), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sementara pada 1 Agustus 2012, Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antaranya sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Semenjak pernyataan resmi Bareskrim KPK beberapa kali telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada beberapa pihak antara lain Kompol Legimo dan AKBP Wishnu Buddhaya pada 1 Oktober 2012, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Brigjen Pol Didiek Purnomo pada 2 Oktober 2012.

Keempat orang tersebut masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement