Rabu 14 Nov 2012 20:52 WIB

Presiden SBY: Mulai Besok Pemerintah Susun UU Baru

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Foto: Haji Abror Rizki/Rumgapres
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan tidak akan ada kevakuman peraturan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang BP Migas. Pada masa transisi ini, pemerintah akan segera menyusun aturan yang pasti. 

"Meski ada transisi saat ini, tetapi pemerintah segera mulai besok akan menyusun aturan yang pasti yang nantinya menjadi UU yang baru agar dunia bisnis, hulu migas ini berlangsung dengan baik, transparan, bebas dari penyimpangan, dan sebagainya," katanya saat memberikan keterangan pers, Rabu (14/11). 

Ia mengatakan minyak dan gas adalah kekuatan ekonomi Indonesia dan potensi di masa depan. Dengan begitu, pemerintah akan menciptakan UU atau aturan yang pasti. Harapannya setelah BP Migas dibubarkan, masyarakat termasuk dunia usaha tetap tenang dan sektor tersebut tetap bisa dikelola dengan baik tanpa penyimpangan. 

Ia juga memaparkan sektor minyak dan gas ini penting karena menyumbang pemasukan kepada negara sekitar Rp 300 triliun setahun. Karena angkanya yang tinggi maka SBY menilai jangan sampai ada goncangan perekonomian yang berasal dari sektor tersebut. 

"Oleh karena itu, ini (sektor migas) tidak boleh ada goncangan. Mengingat ini sensitive, rawan, dan mudahnya menimbulkan ketidakpastian investasi di negeri kita, pemerintah menerbitkan aturan yang resmi yang merupakan contoh konkret tidak boleh sedikit pun ada kevakuman," tandasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement