Selasa 13 Nov 2012 12:07 WIB

KPK Periksa Laksamana Sukardi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Laksamana Sukardi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Laksamana Sukardi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan pejabat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Outsorcing Roll Out Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun 2004 - 2008.

Hari ini, Selasa (13/11), giliran mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi yang menjadi saksi untuk tersangka kasus tersebut, yaitu mantan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani.

“Diperiksa sebagai saksi untuk GAG (Gani Abdul Gani),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya.  Laksamana pernah  bersaksi dalam persidangan kasus CIS RISI dengan terdakwa mantan Direktur PLN Eddie Widiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tahun lalu.

Dalam kesaksiannya, Laksamana mengakui kalau Kementerian BUMN menyetujui proyek CIS RISI yang diadakan PT PLN tersebut. Menurutnya, tidak ada kejanggalan dalam proyek tersebut sehingga Kementerian BUMN menyetujuinya.

Sehari sebelumnya, KPK Juga memeriksa  mantan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil. Lembaga anti korupsi itu memeriska Sofyan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadan Outsorcing Roll Out Customer Information System Rencana Induk sietem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008 dengan tersangka Gani Abdul Gani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement