Kamis 08 Nov 2012 22:17 WIB

Kaca Film Gelap, Belasan Angkot di Bekasi Ditilang

Sopir Angkot (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Sopir Angkot (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Belasan Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bekasi, Jawa Barat, terkena tilang akibat menggunakan kaca film dengan tingkat kegelapan mencapai 70 persen lebih, Kamis.

"Razia tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminal di angkutan umum yang marak terjadi belakangan ini," ujar Kasatlantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Iman Priyadi, di Bekasi.

Razia di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan itu, dilakukan oleh puluhan petugas dari Satlantas Polresta Bekasi Kota dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

"Razia tersebut juga dilakukan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 27 Oktober 2012," katanya.

Menurut dia, standar gelap kaca film angkutan umum yang diperbolehkan harus kurang dari 70 persen agar situasi di dalam angkutan bisa terpantau dengan jelas.

"Sampai saat ini sudah 17 angkutan umum yang kita tertibkan kaca filmnya, karena tingkat kegelapannya rata-rata 80 hingga 90 persen," katanya.

Koordinator Lapangan Dishub Kota Bekasi, Umar Setiono, mengatakan razia tersebut dilakukan secara serentak di beberapa wilayah di Kota Bekasi.

"Razia ini akan dilanjutkan pada hari Jumat (9/11) besok yang juga dilakukan oleh ptugas gabungan. Dishub mengerahkan 20 personil dibantu 30 personil dari Kepolisian," katanya.

Menurutnya, jika ditemukan angkutan yang belum mematuhi imbauan, maka akan dikenakan sanksi berupa tilang.

"Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada angkutan umum melalui Organda. Agar para pemilik angkutan mencopot sendiri kaca filmnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement