Senin 29 Oct 2012 15:34 WIB

Pengacara: Novi tidak Siap Dipenjara

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dewi Mardiani
Novi Amilia
Foto: Antara
Novi Amilia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum model Novi Amilia (25 tahun), Chris Sam Siwu, mengatakan, kliennya tidak siap jika masuk penjara. Chris mengatakan, begitu Novi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tabrakan tujuh orang, sebenarnya kliennya sudah bertanggung jawab dengan menyesal.

Chris menambahkan, kliennya juga menyadari kalau dirinya salah karena sebagai pelanggar lalu lintas, tetapi tidak dengan dipenjara. “Siapapun tidak siap jika harus masuk penjara, termasuk Novi,” ujar Chris, Senin (29/10). Chris menambahkan, selain itu kliennya telah mengganti kerugian akibat tabrakan tersebut.

Sebenarnya, lanjut Chris, kejadian tabrakan itu adalah tabrakan ringan, tidak ada korban jiwa. Jadi kejadian itu hanya besar awalnya saja. “Itu terkait pasal 310 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas, kecelakaan ringan, misalnya sepeda motor, saya menyerempet sepeda anda, kemudian terluka, kemudian anda menuntut supaya saya dipidana empat tahun? kan tidak,” tanya Chris.

Novi Amalia adalah penabrak tujuh orang di Jalan Ketapang, Jakarta Barat, Kamis (11/10). Dengan mengendarai mobil merah Honda Jazz, perempuan asal Medan, Sumatera Utara ini menabrak mikrolet, pedagang kopi, sampai polisi.

Saat massa marah, dan melihat Novi, massa malah tercengang karena perempuan asal Medan, Sumatra Utara ini hanya mengenakan pakaian dalam. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Dari hasil pemeriksaan tes urine, Novi positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dan dirinya berada di bawah pengaruh alkohol ketika kejadian itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement