Senin 29 Oct 2012 15:08 WIB

Partai SRI Tuding KPU Lakukan Negosiasi Politik

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Partai SRI
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Partai SRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) terus mempertanyakan perihal ketidaklolosan mereka dalam verifikasi administrasi  Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga penyelenggara pemilu itu dituding melakukan negosiasi politik dalam menentukan parpol yang lolos seleksi administrasi.

"Dari tanggal 25 sampai 27 itu bukan verifikasi, tapi negosiasi politik antara KPU dengan pihak tertentu," kata Rocky Gerung, Kepala Bidang Politik Partai SRI, di Jakarta, Senin (29/10).

Partai SRI, dijelaskan Rocky, mencurigai KPU sejak penguluran waktu dan perubahan jadwal yang dilakukan KPU sebelum hasil verifikasi diumumkan. Selain melanggar undang-undang pemilu, KPU juga mengindikasikan ketidaktransparanan dalam tahapan pemilu yang mereka selenggarakan.

Ketua Umum Partai SRI, Damianus Taufan, menanggapi pengumuman KPU yang tidak disertai Surat Keputusan (SK) telah melanggar aturan KPU sendiri. "Semakin terlihat tidak profesional ketika hasil keputusan tidak dilengkapi dengan data statistik. Apa kekurangan kami, apa kelebihan kami. Tidak ada penjelasannya," ujar Taufan.

Harusnya, lanjut Taufan, KPU melengkapi data sebagai argumentasi keputusan yang mereka keluarkan. Sehingga masyarakat mengetahui informasi secara jelas dan rinci, kenapa parpol-parpol dinyatakan tidak lolos. Taufan mengeklaim Partai SRI telah menyempurnakan syarat administrasi yang diharuskan KPU.

Partai SRI juga menuding intervensi politik telah dilakukan sejak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua parpol mengikuti verifikasi. "Sejak itu KPU berubah terus aturannya, mulai soal rekening bank, verifikasi kecamatan, dan perubahan jadwal. Terlihat mereka mengakomodasi tuntutan partai besar," ungkapnya.

Taufan mencuplik salah satu persyaratan KPU tentang keterwakilan perempuan hingga 30 persen. Partai SRI, kata dia, telah memenuhi kewajiban itu sampai pimpinan cabang. Tetapi KPU akhirnya mencabut aturan yang dibuatnya sendiri setelah keputusan MK dikeluarkan.

Sehingga, Partai SRI menilai KPU wajib menjelaskan alasan ketidaklolosan mereka dengan transparan. "Kami siap teruskan ke Bawaslu. Meskipun tanpa SK, tetap akan kami laporkan ke Bawaslu. Jika tidak terakomodir, akan kami PTUN-kan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement